Custom Search

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Category: , By AgungPutradinata



PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:          /PER/M.KOMINFO/    /2008

 TENTANG

 KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI

SARANA DAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

 

 

Menimbang

:

a.         bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sarana dan prasarana telekomunikasi;

 

b.         bahwa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat;

 

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu diatur ketentuan tentang kampanye Pemilihan Umum melalui sarana dan prasarana telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 


Selanjutnya bisa di DOWNLOAD DI SINI



Add to Technorati Favorites
 

0 comments so far.

Something to say?



page