PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI
SARANA DAN PRASARANA TELEKOMUNIKASI
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sarana dan prasarana telekomunikasi; b. bahwa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu diatur ketentuan tentang kampanye Pemilihan Umum melalui sarana dan prasarana telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.





